Apa Saja Kewajiban Sebagai Warga Negara. Setiap manusia telah memiliki hak sejak mereka lahir bahkan sejak di dalam kandungan. Berdasarkan pasal 26 ayat 1 uud 1945 warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
Berdasarkan pasal 26 ayat 1 uud 1945 warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara. Tiap warga negara juga memiliki hak hak dan kewajiban yang dimiliki masing masing individu. Menurut kamus besar bahasa indonesia hak adalah hal yang benar milik kepunyaan kewenangan kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Sebelum mengetahui apa saja kewajiban yang harus kita kerjakan perlu dipahami bahwa kewajiban merupakan suatu hal yang menjadi keharusan kita untuk dilakukan agar mendapatkan hak atau wewenang kita.
Sekarang kita akan coba membahas secara dalam beberapa kasus yang berhubungan dengan hak dan kewajiban seorang warga negara. Contoh kasus hak dan kewajiban warga negara. Yuk bahas satu per satu. Menurut penjelasan hak bagi warga negara indonesia selanjutnya kita akan mengetahui apa saja yang akan menjadi contohnya kewajiban warga negara misalnya.