Bagaimana Kedudukan Komisi Yudisial Dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman. Tanggung jawab komisi yudisial. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ide pembentukan lembaga yang berfungsi mengawasi kekuasaan kehakiman sebenarnya sudah lama muncul. Sebagai lembaga yang independen komisi yudisial lebih bersifat mandiri dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Namun setelah amandemen ketiga uud 1945 yang ditetapkan tanggal 9 november 2001 ky telah secara rinci diatur dan menjadi rumusan pasal tersendiri di dalam bab kekuasaan kehakiman.
Posisi ma diatur dalam pasal 24 a yang terdiri dari lima ayat. Kedudukan dan fungsi komisi yudisial republik indonesia jawahir thontowi. Dalam hal ini komisi yudisial bersama mahkamah agung dan mahkamah konstitusi menjalankan fungsi yudikatif dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang kedua kekuatan konstitusional ky didasarkan pada fakta bahwa ketiga lembaga negara yaitu ma ky dan mk berada dalam struktur normatif yang sederajat.