close

Bumi Air Dan Kekayaan Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Sebesar Besarnya Untuk Kemakmuran Rakyat Adalah Bunyi Uud 1945 Pada Pasal

Kelas Belajar Online Bersama

Bumi Air Dan Kekayaan Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Dipergunakan Sebesar Besarnya Untuk Kemakmuran Rakyat Adalah Bunyi Uud 1945 Pada Pasal. 4 perekonomian nasional diselenggarakan bedasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan berkelanjutan berwawasan lingkungan kemandirian serta dengan menjaga. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Meneropong Pasal 33 Uud 1945 Dan Pengelolaan Sda Berbasis Pemulihan Lingkungan Kompasiana Com
Meneropong Pasal 33 Uud 1945 Dan Pengelolaan Sda Berbasis Pemulihan Lingkungan Kompasiana Com from www.kompasiana.com

Uud 1945 pasal 33 3. 4 perekonomian nasional diselenggarakan bedasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan efisiensi berkeadilan berkelanjutan berwawasan lingkungan kemandirian serta dengan menjaga. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat kita sudah cukup sering mendengar dari mulut mulut politisi atau pejabat atau ditulis oleh pengamat pakar di media dua kalimat di atas yang tak lain adalah bunyi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 undang.

Menciptakan pasal 33 ayat 3 uud 1945 yang berbunyi.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat kita sudah cukup sering mendengar dari mulut mulut politisi atau pejabat atau ditulis oleh pengamat pakar di media dua kalimat di atas yang tak lain adalah bunyi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 undang. 3 bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat. Bumi air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Hak menguasai tanah oleh negara bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 33 undang undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.