Desentralisasi Atau Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baiklah berikut maolioka barbagi. Pasal 18 uud pada ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa negara kesatuan republik indonesia dibagi atas provinsi kabupaten dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah dalam konteks negara kesatuan. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam uud negara republik indonesia tahun 1945. Pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan kekuangan pusat dan daerah dalam rangka negara kesatuan republik indonesia.
Pasal 18 uud pada ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa negara kesatuan republik indonesia dibagi atas provinsi kabupaten dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan badan atau lembaga lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Tidak akan terbagi di antara kesatuan kesatuan pemerintahan. Xv mpr 1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.