Dibawah Ini Adalah Hak Daerah Dalam Menyelenggarakan Otonomi Daerah Yaitu. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah revisi dari undang undang nomor 32 tahun 2004. Otonomi daerah otda adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pengertian daerah otonomi atau otonomi daerah yang berbeda beda meskipun intinya sama yaitu pembagian kekuasaan dengan wilayah wilayah yang berada dalam kekuasaan negara. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Sebagai dasar hukum diberikannya hak otonomi kepada daerah adalah pasal 18 uud 1945.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Pengertian otonomi daerah secara bahasa etimologi otonomi berasal dari bahasa yunani yaitu autos yang artinya sendiri sedangkan namos yang artinya aturan atau undang undang. Penyelenggaraan otonomi daerah sudah diatur dan disepakati dalam peraturan undang undang yang telah ada di indonesia yaitu. Dalam bahasa yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.