Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Adalah Pasal. Mau jungkir balik pun dia cari cari alasan uu manapun dia pasti terganjal pasal 34 ayat 1 ini fakir. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara.
Untuk melaksanakan tanggung jawab negara fakir miskin diberikan hak hak atas fakir miskin. Mau jungkir balik pun dia cari cari alasan uu manapun dia pasti terganjal pasal 34 ayat 1 ini fakir. Pasal 32 ayat 1 c.
Seperti halnya pasal 34 ayat 1 undang undang dasar 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Mereka adalah korban dari kemiskinan yang merenggutnya dari keluarga. Mereka adalah korban dari kemiskinan yang merenggutnya dari keluarga. Pendataan ini tentu merupakan bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam menanggulangi kemiskinan dan salah satu cerminan pelaksanaan amanat pasal 34 uud 1945 yakni. Pasal 34 ayat 1 e.