Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Ketentuan Dalam Uud 1945. Sob kali ini gua angkat topik kemiskinan penyakit endemis paling berbahaya dan menular di dunia loe ngrasa ada yang aneh di indonesia gak sob di indonesia yang punya sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu malah gak pernah anggap yang namanya orang miskin sebagai manusia. Bendera negara indonesia ialah sang merah putih.
Pasal 31 ayat 1 b. Ayat 1 fakir miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara oleh negara. Mereka adalah korban dari system tatanan masyarakat yang rapuh.
Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara tertuang pada uud 1945 pasal mldr.
Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Namun seperti biasa dengan tenang dan lugas presiden menjawab maaf mister uud kami menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara dan begitulah mereka semua telah kami pelihara jadi jangan kaget kalau nanti tambah banyak karena memang ada yang memelihara nah soal tanggung jawab uud kami tidak menyebutnya mister. Mereka adalah korban dari kemiskinan yang merenggutnya dari keluarga. Ayat 2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.