Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Pasal Berapa Ayat Berapa. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. 1 fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Semua dilanggar dan diabaikan. Mengacu pada bunyi pasal uud 1945 tersebut seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi ini yang masih dalam taraf kehidupan tidak layak atau berada di garis kemiskinan. Berapa anggaran yang disediakan untuk memelihara mereka.
Bendera negara indonesia ialah sang merah putih.
Berdasarkan uud 45 dengan perubahannya bab xiv perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial pasal 34 yaitu. Semua dilanggar dan diabaikan. Selanjutnya pada pasal 34 ayat 1 2 3 uud 1945 disebutkan. Selain untuk bisnis hobi tampaknya menjadi alasan.