Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Sesuai Dengan Pasal. Ppls dapat menyediakan data hingga tingkatan nama dan alamat penduduk miskin rentan miskin dan hampir miskin. Pendataan ini tentu merupakan bagian dari upaya pemerintah indonesia dalam menanggulangi kemiskinan dan salah satu cerminan pelaksanaan amanat pasal 34 uud 1945 yakni.
2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ppls dapat menyediakan data hingga tingkatan nama dan alamat penduduk miskin rentan miskin dan hampir miskin. 3 negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
1 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ayat 1 fakir miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara oleh negara. 2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ayat 1 fakir miskin dan anak anak yang terlantar diperlihara oleh negara. Mereka adalah korban dari kegagalan negara untuk memeliharanya sesuai dengan pembukaan uud 1945 pasal 34 yang berbunyi.