Fakir Miskin Dan Anak Anak Yang Terlantar Dipelihara Oleh Negara Termuat Didalam Uud 1945 Pada Pasal. Seharusnya fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara seperti apa yang dikatakan dalam uud 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara karena mereka berhak untuk hidup layak. Tahun 1945 uud 1945 negara mempunyai tanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana disebutkan pada pasal 34 ayat 1 2 dan 3 undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara negara mengembangkan sistem jaminan.
2 negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu ada undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Pasal 32 ayat 1 c.
Seharusnya fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara seperti apa yang dikatakan dalam uud 1945 pasal 34 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara karena mereka berhak untuk hidup layak. Pasal 34 ayat 1 uud 1945 hak warga negara yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. Yaitu buktinya dipinggir jalan masih banyak fakir miskin dan anak terlantar yang berkeliaran. Tahun 1945 uud 1945 negara mempunyai tanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana disebutkan pada pasal 34 ayat 1 2 dan 3 undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara negara mengembangkan sistem jaminan.