Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Yang Terdapat Dalam Sistem Hukum Adalah A Undang Undang. Faktor hukumnya sendiri dalam hal ini dibatasi pada undang undang saja. Kebijakan penguasa negara 8.
Kebijakan penguasa negara 8. Secara umum faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal yaitu faktor faktor yang terdapat di dalam sistem hukum dan faktor faktor di luar sistem hukum. Adapun faktor faktor dalam sistem hukum meliputi faktor hukumnya undang undang faktor penegak hukum dan faktor sarana dan prasarana.
Faktor hukum yang dimaksud adalah bermula dari undang undangnya itu sendiri yang bermasalah.
Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana dan prasarana b. Faktor hukum yang dimaksud adalah bermula dari undang undangnya itu sendiri yang bermasalah.