Hak Warga Negara Untuk Mengikuti Pendidikan Dasar Dan Dibiayai Oleh Pemerintah Diatur Dalam Pasal. 31 ayat 2 d. 5 berikut merupakan hak hak dasar warga negara yang dijamin oleh negara kecuali.
Sudah terjadi perubahan dalam pasal ini sebanyak empat kali. Sesuai dengan pasal 31 undang undang dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 31 ayat 1 c.
Pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa warga negara di indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi karena hal ini sesuai dengan tujuan negara indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa salah satunya dengan diberi pendidikan.
Pasall pasall ini yaitu pasal 31 ayat 1 dan 2 secara umum membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan. 32 ayat 2 jawaban. Pasal 33 ayat 3 uud 1945 hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa ini.