Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah. Hubungan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang selanjutnya akan kita bahas ialah hubungan fungsional di antara keduanya. Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yakni.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut juga terletak pada visi misi tujuan hingga fungsi yang dimiliki oleh masing masing pemerintahan. Dimana pemerintah daerah tersebut adalah sebuah organisasi pemerintahan yang melakukan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah yang sesuai dengan asas otonomi seluas luasnya dan juga asas perbantuan. Sebelum kita mengenali tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah ada baiknya terlebih dahulu kita mengenali tentang pengertian pemerintah pusat dan juga pengertian pemerintah daerah.
Namun juga kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam suatu urusan dibagi menurut asas desentralisasi dan sebagian lagi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat contohnya dalam urusan pendidikan pemerintah pusat berwenang menetapkan kurikulum seperti kurikulum 2013 bagaimana melaksanakan kurikulum tersebut diperlukan pra sarana dan sarana maka pemerintah daerah melaksanakan persiapan sarananya seperti gedung sekolah guru guru media belajarnya.
Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Dimana pemerintah daerah tersebut adalah sebuah organisasi pemerintahan yang melakukan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah yang sesuai dengan asas otonomi seluas luasnya dan juga asas perbantuan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah dprd yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat oleh pemerintah daerah dan dprd dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip nkri negara kesatuan republik indonesia seperti yang dimaksud di uud 1945.