Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip nkri. Pada dasarnya baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi.
Hubungan struktural hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah. Perihal hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah diatur lebih lanjut dalam pp no.
Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia kata fungsional memiliki arti yaitu berdasarkan fungsi atau kegunaan dari suatu hal.
Kedudukan dan peran pemerintah daerah. Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa belanda yaitu de yang berarti lepas dan centerum yang berarti pusat. Kedudukan dan peran pemerintah daerah. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah.