Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara Merupakan Isi Dari. Amandemen uud 1945 pada pasal 30 ayat 1 hingga 5 serta pasal 27 ayat 3 2. Beberapa dasar hukum tersebut.
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dasar hukum usaha pertahanan dan keamanan negara usaha pertahanan dan keamanan negara menjadi salah satu wujud bukti kecintaan sebagai warga negara. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
Oleh karena itu tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan undang undang.
Di dalam undang undang dasar 1945 pasal 30 terdapat pertahanan dan keamanan negara yang meliputi beberapa hal seperti. Pasal 30ayat 1 berbunyi tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dankeamanan negara. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan undang undang.