Ikut Serta Dalam Usaha Pertahanan Dan Keamanan Negara. Pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 1 uud 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai. Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai. Wujud perilaku ini dituangkan dalam dasar hukum yang menjadi kewajiban bersama. Tiap tiap warga negara berhak dan juga wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara indonesia. Beberapa dasar hukum tersebut.