Jelaskan Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan. Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan. Selain harus melaksanakan tugas dan kewajiban seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden juga memiliki hak atau wewenangnya sendiri dalam memimpin suatu negara.
Selain harus melaksanakan tugas dan kewajiban seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan presiden juga memiliki hak atau wewenangnya sendiri dalam memimpin suatu negara. Presiden indonesia memgang kekuasaan pemerintahan berdasarkan uud 1945. Selain terdapat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat juga wewenang atau hak yang dimiliki oleh presiden.
Dalam negara republik indonesia seorang presiden berlaku sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar. Tugas dan wewenang presiden secara umum dibedakan menjadi dua yakni tugas presiden ri sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 uud 1945 yang menyebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar. Hak atau wewenang presiden tersebut juga telah tertuang dalam peraturan perundangan undangan yaitu undang undang dasar 1945.