Kebutuhan Akan Pendidikan Merupakan Hak Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pemerintah Selaku Pengelola Negara Ini Memiliki Kewajiban Untuk Melaksanakannya Ketentuan Tersebut Tercantum Dalam Uud 1945 Yaitu. Pemerintah selaku pengelola negara ini memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Hal ini tercantum dalam uud 1945 yaitu bab xiii tentang pendidikan dan kebudayaan pasal 31 yang isinya.
Ham dapat berlaku secara universal. Hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 uud 1945 yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 dari apbn serta dari apbd untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dasar dasar ham yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat atau declaration of independence of usa juga yang tercantum di dalam uud 1945 republik indonesia seperti yang teertuang pada pasal 27 ayat 1 pasal 28 pasal 29 ayat 2 pasal 31.
Akan tetapi mulai tahun 2009 ini pemerintah pusat telah menentukan anggaran pendidikan sebanyak 20 dalam.
Akan tetapi mulai tahun 2009 ini pemerintah pusat telah menentukan anggaran pendidikan sebanyak 20 dalam. Hal ini dianggap bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 uud 1945 yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 dari apbn serta dari apbd untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi mulai tahun 2009 ini pemerintah pusat telah menentukan anggaran pendidikan sebanyak 20 dalam. Ham dapat berlaku secara universal.