Kedaulatan Sebuah Negara Ialah Permanen Serta Selalu Terdapat Selama Masih Ada Negara Yang Dimana Berjenis Kedaulatan Disebut Dengan Kedaulatan. 1 3 5 c. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Tidak terbagi yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu satunya yang tertinggi di dalam negara. 1 3 5 c. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Tidak terbagi yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu satunya yang tertinggi di dalam negara.
1 3 5 c. Tidak terbagi yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu satunya yang tertinggi di dalam negara. Kedaulatan negara pada dasarnya merupakan pengakuan negara lain terhadap wilayah perbatasan negara lain. Dengan kelanggengan dimaksudkan sifat kedaulatan yang abadi yang dimiliki negara selama negara itu masih ada.