Kedudukan Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Negara Tercantum Di Dalam. Sejak saat itu bahasa indonesia digunakan dalam berbagai acara kenegaraan seperti upacara dan lain lain baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara bahasa indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan bahasa pengantar pendidikan alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejak saat itu bahasa indonesia digunakan dalam berbagai acara kenegaraan seperti upacara dan lain lain baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Kedudukan bahasa indonesia yang kedua adalah sebagai bahasa resmi negara. Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Kedudukan bahasa indonesia yang kedua adalah sebagai bahasa resmi negara.
Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara bahasa indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan bahasa pengantar pendidikan alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedudukan ini mempunyai dasar yuridis konstitusional yakni bab xv pasal 36 uud 1945. Sedangkan dalam kedudukannya sebagai bahasa negara bahasa indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan bahasa pengantar pendidikan alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam uud 1945 bab xv pasal 36 tercantum bahasa negara ialah bahasa indonesia.