Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul Serta Mengeluarkan Pikiran Pasal. Suatu bangsa perlu banyak inovasi dan inspirasi untuk bisa memperbaiki. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang sejarah pasal 28 uud 1945 dalam sejarah konstitusi republik indonesia pasal 28 merupakan bagian dari sumbangan pemikiran dari bapak proklamator indonesia mohammad hatta.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam pasal 28e ayat 3 uud 1945 yang berbunyi. Pasal 28 e uud 1945 ayat 3 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini menunjukkan bahwa uud 1945 telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik kepada undang undang di bawahnya terutama undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia uu ham yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang undangan tentang hak asasi manusia ham.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul menge luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
Kedua pasal ini meski memiliki inti yang sama namun bunyinya berbeda berikut penjelasannya. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Hak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat penting untuk ditegakkan karena bisa mempengaruhi kemajuan bangsa. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.