Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal. Pasal 9 uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal 35 ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah. Dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 4 ayat 1 undang undang dasar negara.
Pasal 4 ayat 1 undang undang dasar negara.
2 dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka. Setiap orang berhak hidup tenteram aman damai bahagia sejahtera lahir dan batin. Pasal 34 ayat 3. Pasal 4 ayat 1 undang undang dasar negara.