Mengapa Suatu Subyek Hukum Internasional Dapat Melakukan Klaim Atau Tuntutan Kepada Negara Lain Atau Ke Mahkamah Internasional. Sedangkan istilah internasional menunjukankan bahwa hubungan hukum yang diatur tersebut adalah subyek hukum yang melewati batas wilayah suatu negara yaitu hubungan antara negara dengan negara negara dengan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya serta hubungan. Sasaran belajar sb setelah mempelajari bab ini anda diharapkan mampu.
Personalitas hukum yang dimiliki oleh organisasi internasional adalah mutlak penting guna memungkinan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional khusunya kapasitas dalam melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengahukan tuntutan dengan negara lainnya. Satu negara dapat mengajukan tuntutan terhadap negara lain di hadapan mahkamah internasional untuk menegakkan hak hak negara tersebut atau atas nama individu. Sengketa atau dalam bahasa inggris disebut dispute adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu individu atau kelompok kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Negara sebagai subyek hukum internasional penuh.
Teori pengertian perkembangan sumber hukum gurupendidikan com dewasa ini terlihat bahwa negara negara modern telah mengakui hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional. Teori pengertian perkembangan sumber hukum gurupendidikan com dewasa ini terlihat bahwa negara negara modern telah mengakui hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional. Satu negara dapat mengajukan tuntutan terhadap negara lain di hadapan mahkamah internasional untuk menegakkan hak hak negara tersebut atau atas nama individu. Personalitas hukum ini mutlak penting guna memungkinkan organisasi internasional itu dapat berfungsi dalam hubungan internasional khususnya kapasitasnya untuk melaksanakan fungsi hukum seperti membuat kontrak membuat perjanjian dengan suatu negara atau mengajukan tuntutan dengan negara lain.