Norma Hukum Memiliki Dua Macam Sifat Yaitu. Pada norma hukum sekunder memiliki isi tentang cara penanggulangannya bila norma hukum primer tidak bisa untuk dipenuhi atau dipatuhi. Dari segi hubungan yang diatur.
Kelompok dalam norma hukum. Selain itu adanya contoh norma hukum berfungsi untuk menindaklanjuti setiap perilaku menyimpang kejahatan kriminalitas dan sebagainya agar mendapat sanksi setimpal. Sedangkan norma hukum berpasangan dapat dibagi menjadi 2 dua yaitu norma hukum primer yang memiliki isi aturan bagaimana cara seseorang berperilaku di dalam sebuah masyarakat.
Norma biasanya berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tak tertulis tetapi secara sadar masyarakat mematuhinya.
Di mana sebagai panduan tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Imperatif yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa. Selain itu adanya contoh norma hukum berfungsi untuk menindaklanjuti setiap perilaku menyimpang kejahatan kriminalitas dan sebagainya agar mendapat sanksi setimpal. Sedangkan pengertian hukum sendiri memiliki banyak definisi yang berbeda menurut para ahli hukum.