Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Diabdikan Untuk 2 Poin. Tujuan politik luar negeri. Prinsip prinsip dasar yang dijadikan pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif indonesia sebaga berikut.
Penentuan politik luar negeri bebas aktif yang dianut indonesia bukan tidak berdasar. Sedangkan landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri indonesia adalah pembukaan undang undang dasar uud 1945 alinea pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan alinea keempat. Dan ikut melaksanakan ketertiban.
Ada landasan hukumnya yang jelas seperti pancasila undang undang dasar 1945 tap mpr undang undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri keppres atau keputusan presiden serta kebijaksanaan dan peraturan menteri luar negeri.
Bebas berarti tidak terikat kepada suatu blok negara adikuasa tertentu. Negara indonesia menjalankan politik damai dalam arti bahwa bangsa indonesia bersama sama dengan masyarakat dari bangsa bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia. Membahas masalah peran indonesia dalam hubungan internasional tidak akan dapat dipisahkan dengan kebijakan politik luar negeri indonesia yaitu politik luar negeri bebas aktif. Dengan demikian politik luar negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada tujuan nasional masing masing negara.