Sesuatu Yang Mutlak Menjadi Milik Kita Dan Penggunaannya Tergantung Kepada Kita Sendiri Dinamakan. Pengertian hak pada umumnya hak merupakan segala sesuatu yang sifatnya mutlak dan menjadi milik seseorang yang dimana penggunaannya tergantung pada orang tersebut dengan rasa tanggung jawab. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Hak mendapatkan pengajaran hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Pengertian hak menurut pendapat yang lainnya adalah segala sesuatu yang seharusnya menjadi milik setiap manusia bahkan sejak manusia itu masih berada di dalam kandungan. Hak bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pengertian hak hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri contoh dari hak adalah. Pernyataan di atas menjelaskan tentang.