Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dari Aspek Politik Aspek Ekonomi Dan Aspek Sosial Budaya. Dalam uu desa setidaknya ada 22 pasal yang mengatur tentang kepala desa dengan beragam aspek yang diatur antara lain. Iii larangan bagi kepala desa iv pemilihan kepala desa.
Dalam aspek sosial mencakup hal perusahaan sebagai lembaga social perusahaan kondisi sosial yang kompleks perusahaan dalam masyarakat yang pluralistic. Berkaitan dengan kondisi pelayanan publik di desa saragi. Dan v pemberhentian kepala desa.
Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa tantangan birokrasi pemerintah desa di masa depan meliputi berbagai aspek baik yang bersifat alamiah maupun politik ekonomi sosial budaya pertahanan keamanan ilmu pengetahuan dan teknologi serta agama.
Aspek sosial dipengaruhi oleh manusia sebagai pendukung komunitas dalam hal interaksi interelasi dan interdependesi. Hal hal yang merupakan perhatian utama dalam aspek sosial adalah stabilitas penduduk pemenuhan kebutuhan dasar manusia pertahanan keanekaragaman budaya serta partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan. Aspek ekonomi selain beberapa aspek di atas ada beberapa pula aspek yang mempengaruhi studi kelayakan bisnis antara lain. Unsur lain adalah perangkat desa.