Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dari Beberapa Aspek. 32 tahun 2004 penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang teradiri atas sebagai berikut. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan.
Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Suatu kondisi karena adanya beberapa faktor permasalahan yang terjadi di dalam indonesia sehingga mendorong untuk menerapkan sistem otonomi daerah yang berada di indonesia. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa secara normatif kedua uu tersebut menempatkan desa sebagai unit organisasi pemerintahan terendah.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 7 yang menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan pasal 18 ayat 7 yang menegaskan bahwa susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang. Undang undang undang undang n0 22 1999 tentang pemerintahan daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Dengan konstruksi menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Otonomi eksternal ini terjadi berdasarkan beberapa referensi yang terlihat dari 2 aspek yaitu aspek internal dan aspek eksternal.